Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi adat dan hukum Islam dalam tradisi ajun arah pada praktik penyembelihan sapi di Desa Paling Serumpun melalui perspektif kaidah al-‘adah muḥakkamah. Tradisi ini menarik dikaji karena memadukan norma adat dengan ketentuan syariat Islam dalam pelaksanaan kurban, akikah, dan hajatan masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam terhadap lima informan kunci yang terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat pelaksana tradisi, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ajun arah berfungsi sebagai mekanisme sosial yang mengatur tata tertib penyembelihan, menjaga solidaritas masyarakat, memperkuat musyawarah, serta memelihara keharmonisan sosial. Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat karena seluruh rukun dan syarat penyembelihan tetap dipenuhi sesuai ketentuan fikih. Tradisi tersebut juga memenuhi prinsip al-‘adah muḥakkamah karena telah berlangsung secara turun-temurun, diterima masyarakat, dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, fleksibilitas pelaksanaannya mencerminkan penerapan kaidah al-masyaqqah tajlibu at-taysir dalam menyesuaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa ajun arah merupakan bentuk harmonisasi adat dan syariat yang merepresentasikan karakter Islam Nusantara yang adaptif, religius, dan berorientasi pada kemaslahatan sosial.
Copyrights © 2026