Awal tahun 2026 negara Indonesia menghadapi kondisi darurat bencana tanah longsor tepatnya di pulau Sumatra barat yang disebabkan karena praktik ilegal logging oleh beberapa perusahaan untuk mengalihkan fungsi lahan menjadi pertambangan dan kebun sawit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung jawab hukum perusahaan atas eksploitasi Sumber Daya Alam secara ilegal serta upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian pustaka, menganalisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara gugatan class action, serta literatur internasional yang relevan. Hasil penelitian mengungkap bahwa perbuatan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan hukum administrasi dan hukum perdata melalui upaya hukum yang diajukan secara perwakilan (class action) sebagai upaya efektif dalam memperluas akses keadilan, mendorong akuntabilitas korporasi serta memperkuat perlindungan hak masyarakat terhadap kerusakan lingkungan. Akan tetapi, implementasinya menghadapi hambatan signifikan, seperti kurangnya pengawasan dari aparat setempat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan dan optimalisasi peran pemangku kepentingan dalam mendorong efektivitas pengelolaan lingkungan.
Copyrights © 2026