Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi konstitusional Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 terhadap praktik pembuatan Keterangan Hak Waris (KHW) bagi anak di luar perkawinan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan hubungan keperdataan antara anak di luar perkawinan dan ayah biologisnya melalui putusan pengadilan merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional anak, khususnya hak atas status hukum dan perlindungan dari diskriminasi sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945. Putusan tersebut berimplikasi pada kewajiban notaris untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara perlindungan hak konstitusional anak di luar perkawinan dan tanggung jawab notaris dalam praktik kewarisan. Penelitian ini berkontribusi terhadap penguatan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak dalam praktik kenotariatan di Indonesia.
Copyrights © 2026