Korupsi merupakan salah satu tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Selain bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, korupsi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi korupsi dalam perspektif hukum Islam, mengidentifikasi bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, serta menjelaskan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelakunya menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis dan pendekatan hukum Islam. Data diperoleh melalui kajian berbagai literatur, seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis) untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep korupsi dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama pada umumnya mengaitkan korupsi dengan konsep al-ghulul, yaitu pengambilan harta secara tidak sah yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Dalam hukum Islam, pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh penguasa atau hakim sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran agama dalam membangun kesadaran antikorupsi serta perlunya pendidikan nilai-nilai kejujuran dan amanah, khususnya bagi generasi muda, sebagai upaya pencegahan korupsi di masa depan.
Copyrights © 2026