Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap produk yang terjamin kehalalannya. Dalam konteks ini, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi maupun digunakan. Khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran secara aktif dalam menyediakan barang atau jasa yang paling terjangkau dan mempermudah akses kebutuhan sehari – hari masyarakat. Namun minimnya literasi oleh pelaku umkm yang belum memahami tentang legalitas usaha dan pentingnya sertifikasi halal, begitupun hal terkait kebijakan afirmatif pemerintah, seperti program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Tujuan dari kegiatan Pengabdian Masyarakat ini yaitu memberikan edukasi dan pendampingan mengenai sertifikasi halal yang dilakukaan di desa Kromengan, Malang. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yakni memberikan edukasi berupa penyuluhan, pendampingan, dan asistensi langsung kepada para pelaku UMKM makanan dan minuman. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat memperlihatkan bahwa para peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang sertifikasi halal dan dilakukan pendampingan pengurusan NIB dan serifikasi halal dalam membangun kredibilitas usaha mereka serta untuk meningkatkan daya saing.
Copyrights © 2026