Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi mahasiswa Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram terhadap implementasi PMK Nomor 15 Tahun 2025 dibandingkan dengan regulasi pemeriksaan pajak sebelumnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner terbuka yang disebarkan menggunakan Google Forms. Subjek penelitian terdiri atas 131 mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Pemeriksaan Pajak. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh responden memberikan persepsi positif terhadap implementasi PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan menilai regulasi tersebut lebih unggul dibandingkan ketentuan sebelumnya. Persepsi positif mahasiswa didasarkan pada adanya peningkatan kepastian hukum, prosedur pemeriksaan yang lebih sistematis dan efisien, penerapan pendekatan risk based audit, serta integrasi digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Selain itu, regulasi terbaru dinilai lebih relevan dengan perkembangan administrasi perpajakan modern dan lebih mudah dipahami dalam konteks pembelajaran akademik. Penelitian ini menunjukkan bahwa reformasi regulasi pemeriksaan pajak melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025 dipandang sebagai bentuk modernisasi administrasi perpajakan yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Copyrights © 2026