Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam pengaturan upaya paksa pada tahap penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta merumuskan konsep pengaturan yang ideal dalam rangka menjamin perlindungan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah mengatur kewenangan upaya paksa bagi penyidik dalam mendukung proses penegakan hukum, masih terdapat kelemahan normatif, terutama terkait ketidakjelasan ukuran bukti permulaan yang cukup yang berpotensi menimbulkan penafsiran yang beragam serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, mekanisme pengawasan melalui praperadilan dinilai belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan upaya paksa secara lebih komprehensif melalui penegasan standar pembuktian, penguatan kontrol yudisial, serta pemenuhan akses bantuan hukum guna menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan.
Copyrights © 2026