Festival Tabut merupakan tradisi budaya masyarakat Bengkulu yang dilaksanakan setiap bulan Muharram untuk mengenang wafatnya Husain bin Ali dalam peristiwa Karbala. Tradisi ini berkembang melalui proses akulturasi antara budaya lokal dan nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis harmonisasi Festival Tabut dengan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan budaya melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Festival Tabut dapat diterima dalam perspektif hukum Islam selama tidak mengandung unsur syirik, kemaksiatan, dan penyimpangan akidah. Tradisi ini juga mencerminkan kaidah al-‘adah muhakkamah, yaitu adat dapat dijadikan pertimbangan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Selain sebagai warisan budaya, Festival Tabut berperan dalam memperkuat identitas sosial masyarakat dan mendukung pariwisata daerah. Dengan demikian, Festival Tabut menunjukkan adanya harmonisasi antara tradisi budaya lokal dan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Bengkulu.
Copyrights © 2026