Hukum etika profesi dan kepegawaian merupakan landasan fundamental dalam mengatur perilaku aparatur negara dan tenaga profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi norma etika profesi dalam sistem kepegawaian Indonesia, menganalisis regulasi yang berlaku, serta mengidentifikasi permasalahan dan solusi dalam penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi etika profesi kepegawaian telah cukup komprehensif melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaannya, masih terdapat kesenjangan signifikan antara norma yang tertulis dengan implementasi di lapangan. Faktor-faktor seperti lemahnya pengawasan internal, rendahnya kesadaran etika profesi, serta inkonsistensi penegakan sanksi menjadi hambatan utama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan berbasis integritas, peningkatan pendidikan dan pelatihan etika profesi yang berkelanjutan, serta reformasi mekanisme penegakan disiplin kepegawaian.
Copyrights © 2026