Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana merupakan unsur penting dalam sistem peradilan pidana yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia. Dalam praktik penyidikan, korban masih sering berada pada posisi yang rentan sehingga pemenuhan hak-haknya belum terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak korban dalam proses penyidikan perkara pidana di Indonesia serta implementasinya di Wilayah Polsek Cikarang Barat ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Kanit Reskrim, Penyidik, serta korban tindak pidana. Data sekunder diperoleh dari Peraturan Perundang-Undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan korban telah dilakukan melalui pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan selama pemeriksaan, serta perlindungan identitas korban. Namun, pelaksanaannya belum maksimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, tingginya beban kerja penyidik, kurangnya sarana pendukung, belum tersedianya SOP khusus, serta rendahnya pemahaman korban mengenai hak-haknya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, penambahan personel penyidik, dan penerapan pendekatan berbasis HAM.
Copyrights © 2026