Tanah girik merupakan dokumen administratif lama yang hanya menunjukkan penguasaan atas tanah dan tidak memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum agraria. Kondisi ini sering menimbulkan sengketa, terutama pada tanah yang belum terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta memanfaatkan data sekunder berupa literatur dan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/Ag/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik hanya berfungsi sebagai bukti awal penguasaan tanah dan tidak dapat menjadi dasar pembuktian hak milik tanpa dukungan bukti lain. Perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dilakukan secara preventif melalui pengecekan status tanah dan transaksi di hadapan Notaris atau PPAT, serta secara represif melalui putusan pengadilan yang memberi perlindungan apabila transaksi dilakukan secara sah, terang, tunai, dan menunjukkan itikad baik.
Copyrights © 2026