Digitalisasi pertanahan melalui kebijakan Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan langkah revolusioner pemerintah Indonesia untuk mempercepat pelayanan dan meminimalisir sengketa. Namun, kebijakan penarikan sertifikat fisik memicu perdebatan mengenai jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis Sertifikat Elektronik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan risiko hukum dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, Sertipikat-el memiliki legalitas yang kuat sebagai alat bukti sah berdasarkan UU ITE dan Permen ATR/BPN No. 1/2021. Namun, secara substantif, Sertipikat-el tetap memiliki kerentanan karena Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, di mana sertifikat bukan merupakan bukti mutlak. Risiko utama terletak pada ancaman keamanan siber, potensi system failure yang dapat melumpuhkan hak keperdataan masyarakat tanpa adanya cadangan fisik, serta kesenjangan digital sosiologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi digital harus dibarengi dengan penguatan infrastruktur keamanan siber standar tinggi dan reformasi kelembagaan guna mencegah digitalisasi sengketa lama oleh mafia tanah.
Copyrights © 2026