Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dilema Kepastian Hukum dalam Transisi Menuju Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia Chrisdrianto Aji Prakoso; Arie Mardika Nurma Agustin
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8503

Abstract

Digitalisasi pertanahan melalui kebijakan Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan langkah revolusioner pemerintah Indonesia untuk mempercepat pelayanan dan meminimalisir sengketa. Namun, kebijakan penarikan sertifikat fisik memicu perdebatan mengenai jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis Sertifikat Elektronik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan risiko hukum dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, Sertipikat-el memiliki legalitas yang kuat sebagai alat bukti sah berdasarkan UU ITE dan Permen ATR/BPN No. 1/2021. Namun, secara substantif, Sertipikat-el tetap memiliki kerentanan karena Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, di mana sertifikat bukan merupakan bukti mutlak. Risiko utama terletak pada ancaman keamanan siber, potensi system failure yang dapat melumpuhkan hak keperdataan masyarakat tanpa adanya cadangan fisik, serta kesenjangan digital sosiologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi digital harus dibarengi dengan penguatan infrastruktur keamanan siber standar tinggi dan reformasi kelembagaan guna mencegah digitalisasi sengketa lama oleh mafia tanah.
Analisis Yuridis Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perseroan Terbatas di Indonesia Arie Mardika Nurma Agustin; Chrisdrianto Aji Prakoso; Abd Mnab
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8506

Abstract

Perkembangan tindak pidana korporasi menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi terbatas pada individu, melainkan juga badan hukum atau korporasi. Kedudukan korporasi sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemegang saham melahirkan prinsip limited liability, namun prinsip tersebut sering disalahgunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban korporasi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dalam hukum pidana Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep pertanggungjawaban korporasi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan KUHP, serta Rancangan KUHP, dan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, serta doktrin para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip piercing the corporate veil merupakan pengecualian terhadap prinsip tanggung jawab terbatas, yang memungkinkan pemegang saham, direksi, komisaris, atau pihak pengendali korporasi dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti menyalahgunakan badan hukum perseroan untuk melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi telah diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat didasarkan pada teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory.