Digitalisasi pengelolaan zakat di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan teknologi keuangan syariah dan internet. Namun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai dasar hukum utama belum secara jelas mengatur mekanisme zakat digital. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara praktik digital yang terus berkembang dengan regulasi yang masih bersifat umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen zakat digital dalam perspektif undang-undang tersebut, serta mengidentifikasi kesesuaian dan kekurangannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur dengan analisis yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut secara implisit dapat menjadi dasar pengelolaan zakat digital melalui lembaga seperti BAZNAS dan LAZ, namun belum mengatur aspek teknis seperti keamanan data, standar operasional digital, dan sistem pengawasan. Di sisi lain, praktik zakat digital melalui fintech, QRIS, dan mobile banking terbukti lebih efisien, tetapi masih menghadapi tantangan dalam kepatuhan hukum formal. Penelitian ini juga menawarkan usulan pembaruan regulasi berbasis integrasi data nasional agar lebih adaptif, adil, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026