Investasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam perspektif ekonomi syariah, aktivitas investasi tidak hanya berorientasi pada perolehan keuntungan (profit), tetapi juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, tanggung jawab sosial, serta larangan terhadap praktik riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradigma investasi dalam ekonomi syariah dengan menelaah landasan teoretis, prinsip-prinsip normatif, karakteristik, serta relevansinya terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari literatur ilmiah, buku, artikel jurnal, dan regulasi terkait investasi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan investasi konvensional, terutama dalam aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah, mekanisme bagi hasil, pengelolaan risiko yang lebih berkeadilan, serta orientasi pada kemaslahatan masyarakat. Selain berfungsi sebagai instrumen pengembangan modal, investasi syariah juga berkontribusi dalam menciptakan stabilitas ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pembangunan yang berkelanjutan melalui penguatan sektor riil dan kegiatan ekonomi yang produktif. Paradigma investasi syariah memiliki relevansi yang kuat sebagai alternatif sistem investasi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada nilai etika, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
Copyrights © 2026