Artikel ini mengkaji hubungan antara ekonomi dan hukum dalam perspektif syariah dengan menelaah dimensi konseptual serta kontribusi regulasi yang berkembang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode studi kepustakaan melalui analisis terhadap berbagai sumber hukum, literatur akademik, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi dan hukum merupakan dua instrumen yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Hukum berperan dalam menciptakan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam aktivitas ekonomi, sedangkan ekonomi menjadi objek pengaturan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Islam, syariah menjadi titik temu yang mengintegrasikan kedua aspek tersebut melalui prinsip-prinsip tauhid, keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia ditandai oleh lahirnya berbagai regulasi strategis, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, penguatan peran pengawasan sektor jasa keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai pedoman penyelesaian sengketa dan praktik ekonomi syariah. Kajian ini menegaskan bahwa sinergi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah merupakan fondasi penting dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2026