Berkahirnya perikatan adalah salah satu elemen krusial dalam hukum perdata yang mengatur penyelesaian hubungan hukum di antara pihak-pihak yang terlibat. Secara umum, sebuah perikatan dapat selesai karena berbagai alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam kenyataannya seringkali muncul masalah ketika salah satu pihak dalam perikatan meninggal tanpa meninggalkan pewaris yang bisa meneruskan hak dan kewajibannya. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait kelangsungan perikatan serta status hak dan kewajiban yang masih tertunda. Studi ini bertujuan untuk menganalisis berakhirnya perikatan akibat meninggalnya salah satu pihak tanpa ahli waris menurut ketentuan KUHPerdata serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya bagi pihak-pihak yang terlibat. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipakai meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi literatur dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kematian salah satu pihak tidak selalu berakibat pada berakhirnya perikatan, karena pada dasarnya hak dan kewajiban dapat diteruskan kepada ahli waris. Namun, jika orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris dan perikatan itu bersifat pribadi atau sangat tergantung pada kemampuan serta sifat pihak yang bersangkutan, maka perikatan dapat berakhir secara otomatis. Dalam situasi tertentu, negara dapat berfungsi sebagai penerima aset warisan yang tidak memiliki pemilik sesuai dengan peraturan yang ada. Studi ini menjelaskan bahwa penghapusan perikatan akibat wafatnya salah satu pihak tanpa waris harus ditetapkan berdasarkan karakteristik perikatan tersebut serta ketentuan KUHPerdata yang mengatur transfer hak dan kewajiban setelah seseorang meninggal. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman yang akurat mengenai karakter perikatan untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Copyrights © 2026