Zakat merupakan pilar fundamental ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial-ekonomi sebagai instrumen redistribusi kekayaan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat. Namun, implementasi zakat dalam sistem hukum positif Indonesia menghadapi paradoks normatif yang signifikan antara das sollen dan das sein. Secara filosofis, zakat seharusnya meringankan beban ekonomi muzakki, tetapi regulasi yang berlaku justru menciptakan beban ganda (double burden) melalui skema tax deduction sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan normatif-konseptual. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, Hadis, serta literatur klasik dan kontemporer ekonomi Islam, khususnya pemikiran Yusuf al-Qaradawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradoks normatif yang terjadi bertentangan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah. Prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan raf' al-haraj (penghilangan kesulitan) terabaikan ketika beban fiskal muzakki berlipat ganda. Kaidah al-masyaqqatu tajlibu at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) serta konsep fiqh al-muwazanat (keseimbangan) dan fiqh al-awlawiyyat (prioritas) dari pemikiran al-Qaradawi menuntut harmonisasi yang adil antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Merujuk pada keberhasilan Malaysia yang menerapkan tax credit hingga 100%, rekonstruksi regulasi zakat di Indonesia menuju skema tax credit dinilai sebagai langkah yang tepat dan mendesak. Rekonstruksi ini harus mencakup empat aspek terintegrasi: modernitas melalui integrasi data BAZNAS/LAZ dengan Direktorat Jenderal Pajak, prioritas dengan memposisikan zakat sebagai instrumen utama keadilan distributif, keseimbangan melalui penerapan tax credit untuk melindungi harta muzakki, serta realitas sebagai respons konkret terhadap kesenjangan potensi dan realisasi zakat nasional. Dengan demikian, zakat tidak lagi dipandang sebagai beban tambahan, melainkan instrumen strategis yang mampu memutus rantai kemiskinan struktural dan mempersempit kesenjangan sosial secara sistemik.
Copyrights © 2026