Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

The Ambiguity of Copyright Law in Photography Based on Artificial Intelligence within the Radburch Formula Framework Yamani Naufal
Jurist-Diction Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v9i1.79285

Abstract

The development of artificial intelligence (AI) technology has presented new challenges in the copyright law regime. One of these challenges is the emergence of photographic works that are produced entirely or partially by AI. The main issues that arise are who can be categorized as the creator, whether the work meets the elements of originality, and how AI-based creations are protected by law. In the Indonesian context, Law No. 28 of 2014 on Copyright does not explicitly regulate the position of AI works, thus creating legal uncertainty. This study uses a normative legal method with a conceptual approach. The results of the analysis show that there is a normative gap regarding the legal subject in AI creations, as well as a debate regarding the requirements for originality. Therefore, regulatory reconstruction is needed, either by expanding the definition of creator or through a specific attribution model, so that legal protection can reflect the principles of certainty, fairness, and benefit.
Misinterpretasi Konsep Subsidi Dalam Sengketa Biodiesel Indonesia–Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) Yamani Naufal; Sefriani
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i1.6973

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi unsur benefit dalam konsep subsidi menurut Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement) WTO serta mengkaji bentuk misinterpretasi yang muncul dalam sengketa biodiesel antara Indonesia dan Uni Eropa pada perkara WTO DS480 (European Union – Anti-Dumping Measures on Biodiesel from Indonesia) dan DS593 (European Union – Countervailing Duties on Biodiesel from Indonesia). Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis yang secara khusus memfokuskan perdebatan hukum pada penafsiran unsur benefit sebagai inti sengketa subsidi, yang selama ini lebih banyak dikaji dari perspektif perdagangan, lingkungan, dan diplomasi ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan utama antara Indonesia dan Uni Eropa terletak pada metode penentuan keberadaan benefit. Uni Eropa menggunakan external benchmark dan pendekatan teleologis-ekspansif dengan menjadikan harga internasional sebagai acuan utama untuk menilai adanya keuntungan ekonomi, sedangkan Indonesia menggunakan pendekatan tekstual yang berfokus pada unsur-unsur normatif yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 1 SCM Agreement. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan external benchmark oleh Uni Eropa berpotensi memperluas makna benefit di luar rumusan normatif SCM Agreement sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan aturan subsidi WTO. Secara akademik, penelitian ini berkontribusi dalam memperjelas batas interpretasi unsur benefit dalam hukum subsidi WTO serta memperkaya kajian mengenai hubungan antara disiplin subsidi WTO dan ruang kebijakan (policy space) negara berkembang dalam perdagangan internasional.
Rekonstruksi Normatif Regulasi Zakat Pada Fiskal Indonesia (Transformasi dari Tax Deduction ke Tax Credit Berbasis Maqashid Syariah) Afif Khalid; Yamani Naufal
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 10 No 1 (2026)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v10i1.12736

Abstract

Zakat merupakan pilar fundamental ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial-ekonomi sebagai instrumen redistribusi kekayaan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat. Namun, implementasi zakat dalam sistem hukum positif Indonesia menghadapi paradoks normatif yang signifikan antara das sollen dan das sein. Secara filosofis, zakat seharusnya meringankan beban ekonomi muzakki, tetapi regulasi yang berlaku justru menciptakan beban ganda (double burden) melalui skema tax deduction sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan normatif-konseptual. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, Hadis, serta literatur klasik dan kontemporer ekonomi Islam, khususnya pemikiran Yusuf al-Qaradawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradoks normatif yang terjadi bertentangan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah. Prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan raf' al-haraj (penghilangan kesulitan) terabaikan ketika beban fiskal muzakki berlipat ganda. Kaidah al-masyaqqatu tajlibu at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) serta konsep fiqh al-muwazanat (keseimbangan) dan fiqh al-awlawiyyat (prioritas) dari pemikiran al-Qaradawi menuntut harmonisasi yang adil antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Merujuk pada keberhasilan Malaysia yang menerapkan tax credit hingga 100%, rekonstruksi regulasi zakat di Indonesia menuju skema tax credit dinilai sebagai langkah yang tepat dan mendesak. Rekonstruksi ini harus mencakup empat aspek terintegrasi: modernitas melalui integrasi data BAZNAS/LAZ dengan Direktorat Jenderal Pajak, prioritas dengan memposisikan zakat sebagai instrumen utama keadilan distributif, keseimbangan melalui penerapan tax credit untuk melindungi harta muzakki, serta realitas sebagai respons konkret terhadap kesenjangan potensi dan realisasi zakat nasional. Dengan demikian, zakat tidak lagi dipandang sebagai beban tambahan, melainkan instrumen strategis yang mampu memutus rantai kemiskinan struktural dan mempersempit kesenjangan sosial secara sistemik.