Penjualan pra-proyek apartemen merupakan praktik dominan dalam pengembangan hunian vertikal di Indonesia yang meskipun sah secara hukum, tetapi masih mengandung risiko struktural berupa kegagalan penyelesaian proyek dan merugikan konsumen. Penelitian ini mengkaji kelemahan perlindungan konsumen dalam skema penjualan pra-proyek yang berguna bagi pengembangan apartemen, serta merumuskan konsep jaminan penyelesaian proyek sebagai bentuk perlindungan hukum preventif. Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan hukum statutori, konseptual, dan komparatif. Analisis berfokus pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Apartemen, praktik kontraktual yang berlaku, dan wawasan komparatif dari yurisdiksi yang telah menerapkan rekening escrow, jaminan keuangan, dan mekanisme pengawasan publik dalam transaksi perumahan pra-konstruksi. Hasil peneltiian ini menemukan dua poin penting. Pertama, mekanisme jaminan keterbangunan proyek rumah susun dalam sistem hukum Indonesia seharusnya dirancang sebagai kewajiban hukum yang bersifat preventif, imperatif, dan terintegrasi, serta dijadikan prasyarat normatif dalam pemasaran pra-pembangunan. Oleh karena itu, studi ini mengusulkan rekonstruksi kerangka hukum perumahan apartemen di Indonesia dengan melembagakan jaminan penyelesaian proyek berdasarkan kombinasi pengelolaan dana yang terjamin dan pengawasan publik sebagai bagian dari ius constituendum. Kedua, instrumen escrow account dan performance bond cukup efektif dalam mencegah terjadinya gagal bangun proyek rumah susun, namun efektivitas tersebut bersifat parsial apabila diterapkan secara terpisah. Instrumen ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan meningkatkan kepastian hukum.
Copyrights © 2026