Pemindahan Merek merupakan aset tidak berwujud bernilai ekonomi tinggi yang dilindungi melalui sistem first to file dengan mensyaratkan itikad baik dalam pendaftarannya. Permasalahan hukum muncul ketika anak angkat bertindak sebagai kuasa dalam pendaftaran merek, terutama terkait keabsahan kewenangan dan potensi penguasaan hak ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan tindakan tersebut dalam perspektif hukum merek Indonesia serta menilainya menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, anak angkat dapat bertindak sebagai kuasa sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan didukung surat kuasa yang sah. Namun, pendaftaran tanpa kewenangan atau dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan tersebut sah apabila memenuhi ketentuan wakālah dan prinsip amanah, sedangkan penyalahgunaan kuasa tergolong khiyānah yang bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).
Copyrights © 2026