Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
Vol 10 No 1 (2026)

Konstruksi Otoritas dan Penguatan Peran Negara dalam Penetapan Awal Bulan Kamariah di Indonesia

Siti Tatmainul Qulub (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya)
Ahmad Munif (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2026

Abstract

Perbedaan penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, terutama pada bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, menunjukkan bahwa otoritas penentuan awal bulan tidak berada pada satu lembaga tunggal yang sepenuhnya menjadi rujukan seluruh umat Islam. Negara melalui Kementerian Agama memang memiliki kewenangan formal dalam menetapkan awal bulan kamariah melalui sidang isbat dan Keputusan Menteri Agama, namun dalam praktiknya masyarakat juga merujuk kepada organisasi keagamaan, pesantren, dan tokoh agama yang memiliki legitimasi keilmuan dan sosial. Berangkat dari fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi otoritas dalam penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, menjelaskan karakter otoritas negara dalam ruang ijtihadiyah, serta merumuskan model penguatan peran negara yang sesuai dengan kondisi masyarakat muslim Indonesia yang plural. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumentasi terhadap literatur fikih hisab rukyat, dokumen sidang isbat, dan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penetapan awal bulan kamariah. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui pendekatan fikih hisab rukyat, sosiologi hukum, dan hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas penetapan awal bulan kamariah di Indonesia terbentuk melalui hubungan antara aspek keilmuan, kelembagaan, hukum, dan sosial yang berakar pada perbedaan epistemologis dalam fikih hisab rukyat. Perbedaan tersebut melahirkan beragam metode dan sumber otoritas yang menjadikan negara tidak menjadi satu-satunya rujukan dalam penetapan awal bulan kamariah. Dalam konteks ini, otoritas negara lebih tepat dipahami sebagai soft authoriy yang membangun legitimasi melalui dialog, koordinasi, dan penerimaan masyarakat daripada melalui pendekatan pemaksaan hukum. Oleh karena itu, penguatan peran negara tidak perlu diarahkan pada sentralisasi kewenangan secara mutlak, melainkan pada penguatan fungsi koordinatif negara sebagai penghubung berbagai otoritas keagamaan untuk membangun kesepahaman dan penerimaan bersama terhadap penetapan awal bulan kamariah di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qonun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: ...