Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh intensitas modal, kepemilikan institusional, dan transfer pricing terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan menggunakan metode asosiatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Regresi Data Panel dengan menggunakan aplikasi Eviews versi 13 dan Microsoft Excel. Populasi yang digunakan pada penelitian ini yaitu Perusahaan Sektor Consumer Non Cyclicals yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2020-2024. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah teknik purposive samplingdengan 129 populasi perusahaan menjadi 14 sampel akhir perusahaan atau 70 data observasi yang diolah dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara simultan intensitas modal, kepemilikan institusional, dan transfer pricing berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Secara parsial kepemilikan institusional, dan transfer pricing tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Sementara intensitas modal berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2026