Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencatatan dan pertanggungjawaban pemotongan PPh Pasal 21 atas klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo. Pemotongan PPh Pasal 21 atas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan secara tertib dan akuntabel oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo telah melaksanakan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas klaim JHT sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pencatatan akuntansi belum sepenuhnya menerapkan PSAK 46 secara optimal serta masih terdapat kelemahan dalam pertanggungjawaban administrasi, khususnya terkait pemberian bukti potong kepada peserta. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan transparansi, ketepatan pencatatan, dan penguatan administrasi perpajakan agar pengelolaan klaim JHT lebih akuntabel.
Copyrights © 2026