Pelestarian warisan budaya bawah air di Indonesia menghadiga tiga tantangan utama, yaitu minimnya keterlibatan masyarakat, kekhawatiran komersialisasi, serta terbatasnya sumber daya pemerintah. Padahal peraturan perundang-undangan yang ada telah mengadopsi paradigma inklusif yang membuka ruang partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan merumuskan model tata kelola kolaboratif (Shared Stewardship) melalui studi konseptual-kebijakan dengan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Shared Stewardship mampu menjawab tantangan tersebut melalui rekonstruksi relasi vertikal menjadi kemitraan horizontal setara, dengan bertumpu pada pemahaman warisan budaya bawah air sebagai sumber daya publik untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah sebagai pemegang amanah. Model ini mengintegrasikan tujuh ranah kemitraan dalam siklus produksi pengetahuan, pelestarian, dan distribusi yang saling memperkuat, serta menyeimbangkan benefit ekonomi dengan kewajiban sosial melalui jaminan akses publik. Implementasi model ini tidak memerlukan revisi undang-undang, melainkan keberanian menerjemahkan ruang interpretasi progresif ke dalam aturan turunan sebagai pijakan operasional, guna mentransformasi warisan budaya bawah air menjadi aset publik strategis yang membiayai pelestariannya sendiri.
Copyrights © 2026