Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum terkait persyaratan surat keterangan bukan pelaku utama bagi narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat, di mana terjadi benturan paradigma antara UU Nomor 22 Tahun 2022 yang bersifat non-diskriminatif dengan praktik administratif sisa era PP Nomor 99 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepastian hukum dalam pengaturan ini belum terwujud akibat adanya diskoneksi antara regulasi tingkat tinggi dengan praktik birokrasi, serta kendala sistemik seperti ego sektoral, hambatan administrasi pengarsipan, dan ketiadaan standar waktu pelayanan yang jelas di instansi penegak hukum. Konstruksi hukum saat ini dinilai kurang efektif karena memicu tumpang tindih kewenangan yang menyandera hak integrasi narapidana pada diskresi instansi luar. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah segera membangun sistem database perkara terintegrasi (SDP dan e-Berka) agar status "bukan pelaku utama" dapat ditetapkan secara otomatis berdasarkan putusan hakim. Selain itu, perlu diterbitkan Peraturan Bersama antarlembaga untuk menyatukan standar parameter objektif serta memberikan kewenangan mandiri kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam menetapkan status integrasi jika instansi penegak hukum asal tidak memberikan respons dalam jangka waktu tertentu guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga binaan.
Copyrights © 2026