ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
1997: HARIAN SUARA KARYA

PERAN DAN WEWENANG BP3 DI SEKOLAH

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2010

Abstract

       Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3)  jangan  hanya bersikap "yes man" kepada kepala sekolah;  akan tetapi sebagai wakil dari orang tua siswa harus berani mengoreksi kebijakan pemanfaatan dana sekolahnya. Pernyataan yang kiranya cukup menggelitik ini baru saja disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang kebe-tulan juga seorang mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta, H. Soeparno (Suara Karya, 16/8/97).       Lebih lanjut dikatakan oleh Soeparno bahwa pengurus BP3 harus mengerti situasi keuangan sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah kita maupun sumbangan orang tua siswa.  Tidak sekedar mengerti akan tetapi juga berani mengoreksi pemanfaatan dana tersebut apabila dipandang tidak sesuai dengan keperluan dan ketersediaannya.  Di sisi yang lain dinyatakan pula bahwa seluruh pendapatan dan pengeluaran sekolah harus dituangkan secara jelas dan transparan dalam RAPB Sekolah (RAPBS),  termasuk uang gedung.  Penggunaan dana sekolah juga harus melalui rapat pleno orang tua siswa.  Jika dipandang perlu BP3 bisa menyewa akuntan untuk memeriksa pembukuan sekolah.       Pernyataan tersebut  kiranya sangat menarik dicermati;  masalah-nya selama ini orang tua siswa di banyak sekolah memang tidak tahu, tidak paham,  dan apalagi pernah mengoreksi kebijakan pemanfaatan dana sekolah. Namun demikian di sisi yang lain banyak pula orang tua siswa yang memang sengaja tak mau tahu bagaimana pimpinan seko-lah memanfaatkan dana sekolahnya.  Pada sisi yang lain lagi pengurus BP3 pun terkadang ada yang kurang kontrol terhadap pengeluaran se-kolah, bahkan juga terhadap pengeluaran badan yang diurusinya.       Sistem monitoring, kontrol dan juga koreksi terhadap pemanfaat-an dana sekolah pada dasarnya memang sangat bagus; meski demikian apakah sudah tepat pengurus BP3 ikut mengoreksi pemanfaatan dana sekolah. Disinilah persoalan yang perlu diklarifikasi.

Copyrights © 1997