Pembaruan hukum pidana di Indonesia, telah memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implikasi dari kedua regulasi tersebut, terhadap penegakan hukum pidana di sektor kesehatan, khususnya terkait delimitasi antara risiko medis dan kelalaian pidana. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam UU Kesehatan terbaru, memberikan perlindungan hukum yang lebih seimbang bagi tenaga medis melalui mekanisme mediasi sebelum memasuki ranah peradilan. Tetapi, proses sinkronisasi operasional dengan KUHP Baru masih menghadapi tantangan pada aspek pembuktian unsur kelalaian (culpa). Artikel ini merekomendasikan adanya pedoman teknis yang lebih rigid bagi aparat penegak hukum, untuk menghindari kriminalisasi profesi medis tanpa mengabaikan hak konstitusional pasien atas keselamatan.
Copyrights © 2026