Eskalasi konflik bersenjata antara Iran dan Israel baru-baru ini menandai pergeseran dari perang proksi menuju konfrontasi langsung yang memicu perdebatan serius dalam hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan militer kedua negara melalui kacamata Pasal 51 Piagam PBB dan prinsip jus ad bellum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini membedah ketidaksinkronan antara norma hukum dengan praktik militer di eskalasi konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klaim hak membela diri (self-defense) oleh kedua pihak telah mengalami pelebaran interpretasi yang melampaui batas-batas normatif, di mana tindakan tersebut lebih bersifat retaliasi punitif dan serangan preventif daripada pembelaan diri murni. Analisis menyimpulkan bahwa ambiguitas dalam Pasal 51 dan kelumpuhan Dewan Keamanan PBB telah menciptakan dilema legalitas yang membahayakan kedaulatan negara dan stabilitas hukum internasional. Penelitian ini menyarankan perlunya definisi ulang ambang batas serangan bersenjata guna mencegah penyalahgunaan narasi pembelaan diri sebagai tameng agresi militer.
Copyrights © 2026