Politik identitas yang muncul setiap musim kontestasi Pemilihan Umum telah lama diadopsi sebagai media untuk mendulang suara dan memiliki dampak positif serta negatif hingga menjadikannya sebuah tantangan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan politik identitas dalam kontestasi pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Urgensi penelitian ini sangatlah besar sebagai kontribusi membangun pemilihan umum berintegritas. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang berfokus pada aspek dogmatik hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa politik identitas adalah tantangan besar dalam pemilihan umum karena bisa merusak demokrasi jika dilaksanakan tanpa etika yang baik. Meskipun bagian dari demokrasi, politik identitas harus diatur dengan bijaksana. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berusaha melindungi minoritas, namun masih ada ketidakjelasan dalam batasannya, dan kampanye hitam masih sering terjadi. Revisi undang-undang pemilihan umum dari segi substansi diperlukan untuk mengatasi hal ini.
Copyrights © 2024