Kebijakan ambang batas presiden telah menimbulkan respons yang beragam dari masyarakat. Beberapa menganggapnya sebagai ancaman terhadap hak politik warga jika diterapkan sehingga kebijakan ini seringkali diujikan konstitusionalitasnya. Studi ini bertujuan untuk menilai konstitusionalitas ambang batas presiden terkait dengan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, serta untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-XXI/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder digunakan pada penelitian ini. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan ambang batas dapat menghambat hak politik warga dan mempersempit peluang bagi partai politik baru dan partai politik kecil untuk mencalonkan presiden atau wakil presiden. Selain itu, kebijakan ini membatasi pilihan calon presiden dan wakil presiden bagi warga. Meskipun kontroversial, Mahkamah Konstitusi tidak menganggap kebijakan ini tidak konstitusional karena kebijakan ini merupakan kebijakan hukum terbuka.
Copyrights © 2024