Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes adalah badan usaha yang dibentuk Pemerintah Desa bersama masyarakat desa untuk memberdayakan ekonomi desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian yang fundamental dalam tata kelola BUMDes yang baik. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengidentifikasi transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola BUMDes di BUMDes Sejahtera Desa Cemani di Sukoharjo. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Bahan hukum terdiri dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan. Data kemudian diolah dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama mengenai transparansi, kejelasan dan kelengkapan informasi, dan keterbukaan proses telah berjalan dengan baik. Meski demikian, kesediaan aksesibilitas dokumen dan kerangka regulasi yang menjamin transparansi belum dijalankan dengan baik dalam tata kelola BUMDes Cemani. Kedua mengenai akuntabilitas, dalam akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan telah dijalankan dengan baik di BUMDes Cemani. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum juga telah terlaksana meski belum sempurna, khususnya dalam aspek akuntabilitas hukum.
Copyrights © 2024