Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganilis implementasi dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2022 terhadap peningkatan sistem pelayanan publik di Kota Semarang dalam reformasi birokrasi pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual. Jenis dan sumber hukum pada penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa wawancara dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi dokumen dan studi Pustaka. Teknik analisnya menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode analisis kualitatif. Data dan informasi yang diperoleh dihimpun, kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskripsi sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian ini menemukan bahwa ada peningkatan sistem pelayanan publik di Kota Semarang pasca di sahkannya Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2022. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahunan Kota Semarang ikut di perbaharui dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2022 ini dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal. Terobosan yang menjadi sorotan utama saat ini adalah Pelayanan Akhir Pekan dan Malam hari di setiap kecamatan pada dengan durasi sebulan sekali, Program tersebut memiliki landasan hukum yang kuat serta respon publik yang sangat bagus dikarenakan masyarakat Kota Semarang dalam hal ini Kecamatan Mijen mampu mengurus administrasi dengan lebih dekat dan lebih cepat. Bagi Pemerintah Kota Semarang pemasukan daerah turut meningkat dan integrasi pelayanan publik meningkat dengan progresif.
Copyrights © 2024