Kedudukan Presiden sebagai lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial memiliki tanggung jawab penuh sebagai kepala negara serta sebagai kepala pemerintahan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden dapat melakukan pelanggaran hukum sehingga bisa diberhentikan pada masa jabatannya. Indonesia merupakan negara hukum. Konsekuensi sebagai negara hukum ialah harus ditegakkannya mekanisme checks and balances. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan adanya Mahkamah Konstitusi dalam proses pemakzulan (impeachment). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi kedudukan serta peran Mahkamah Konstitusi dalam konteks pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden pasca amandemen UUD NRI 1945 baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dengan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam proses pemakzulan (impeachment) di dalam UUD NRI 1945 pasca amandemen terdapat pada Pasal 7B ayat (4) dan Pasal 24C ayat (2).
Copyrights © 2023