Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga khususnya bagi Pekerja Rumah Tangga Perempuan. Selain itu juga untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang telah diatur dalam kebijakan yang dibuat oleh negara dan sejauh mana peran Kementerian Ketenagakerjaan telah memenuhi perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach ) dan pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ). Sifat dalam penelitian ini adalah perspektif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini adalah menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik Analisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah peraturan yang telah ada sudah efektif memberikan perlindungan bagi pekerja, begitupun dengan pekerja rumah tangga ternyata belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan pekerja rumah tangga masih belum diakui sepenuhnya sebagai pekerja. Rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2024 tidak menyebutkan secara tegas perihal pekerja rumah tangga ataupun pekerja perempuan, atau pekerja informal. Selain itu, peraturan tentang ketenagakerjaan dan pekerja rumah tangga seperti, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga, dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan pekerja rumah tangga belum mengatur secara jelas pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Copyrights © 2024