Penelitian ini menganalisis dan mengkaji tentang urgensi pengaturan pengawasan layanan siaran Video on Demand (VOD) di Indonesia dan perbandingannya dengan regulasi yang sudah diterapkan di Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk menganalisa terkait urgensi kepastian hukum terhadap layanan VOD di Indonesia dan memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan perbandingan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beragai permasalahan yang mendasari urgensi pengawasan siaran VOD di Indonesia yaitu ketiadaan pengaturan penyebaran dan penyensoran konten, ketiadaan pengaturan penarikan pajak, ketiadaan perlindungan konsumen, ketiadaan pengaturan mengenai Badan Usaha Tetap bagi penyedia layanan VOD, dan ketiadaan pengaturan hak cipta. Negara Singapura telah mengatur pembatasan konten dan sistem penarikan pajak bagi layanan siaran VOD dengan lebih spesifik. Indonesia dapat mengadopsi peraturan terhadap layanan siaran VOD yang sudah diterapkan dengan sistematis di negara Singapura.
Copyrights © 2024