Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi Badan Pengawas Pemilu dalam mengawasi proses kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018 serta mengkaji hambatan yang dialami Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar dalam menjalankan tugas pengawasan proses kampanye. Jenis penelitian dalam penulisan artikel ini adalah empiris dan bersifat dekriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Eksistensi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar pada pelaksanaan proses kampanye pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018 dilakukan dengan maksimal melalui beberapa tahapan yakni persiapan pengawasan dan tahapan pelaksanaan pengawasan yang terdiri dari pencegahan dan aktivitas pengawasan. Kemudian, dalam melaksanakan proses pengawasan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar menemui beberapa hambatan yakni kekuatan eksekutorial yang lemah dalam menertibkan alat peraga kampanye, waktu yang terbatas, kesenjangan persepsi penanganan pelanggaran pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu dan penegak hukum lainnya, dan budaya hukum masyarakat yang cenderung apatis terhadap pengawasan masa kampanye pilkada.
Copyrights © 2023