Dalam sebuah seminar mengenai kemitraan perguruan tinggi di Indonesia baru-baru ini ada seorang pimpinan perguruan tinggi yang menjadi peserta seminar tersebut menanyakan pada saya, sebenarnya kemajuan apa saja yang telah dihasilkan oleh PP No:30/1990 terhadap perkembangan pendidikan tinggi di negara kita. Lebih daripada itu penanya ini secara kritis mengemukakan pendapatnya menge nai perlunya untuk secepatnya diturunkan surat keputusan tertentu, tingkat menteri ataupun tingkat apa saja, yang mewajibkan perguruan tinggi di Indonesia, PTS maupun PTN, agar mentaati apa-apa yang telah digariskan oleh PP yang langsung ditandatangani oleh presiden itu.        Saya tidak tahu persis mengapa pertanyaan seperti itu terekspresikan, namun "naluri akademik" saya mengatakan bahwa pertanyaan itu muncul karena adanya kekecewaan mengenai aturan itu sendiri.Dalam usianya yang lebih dua tahun (ditandatangani Presiden 10 Juli 1990) ternyata PP tersebut dianggap belum mampu membawa kemajuan yang sig-nifikan bagi dunia pendidikan tinggi, yang hal ini lebih dikarenakan belum ditaatinya beberapa aturan main yang tertuang dalam pasal-pasal dan ayat-ayatnya.        Untuk menghindari salah persepsi barangkali perlu dijelaskan lebih dulu bahwa yang dimaksud PP No:30/1990 adalah Peraturan Pemerintah Nomer:30 yang secara khusus memuat sejumlah aturan tentang pendidikan tinggi. Pera-turan ini dikeluarkan lebih dari dua tahun lalu; bersama an dengan PP No:27/1990, PP No:28/1990 dan PP No:29/1990 masing-masing mengenai Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Copyrights © 1992