Hubungan hukum dan kekuasaan merupakan setali mata uang dalam konstelasi bernegara. Untuk mengetahui bagaimana tipe hubungan hukum dan kekuasaan tersebut, Nonet dan Selznick telah mengemukakan teori tipologi karakter hubungan hukum dan kekuasaan. Dari teori yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick ini dapat diketahui bagaimana sebenarnya relasi hukum dan negara tersebut. Tulisan ini mencoba menjawab persoalan bagaimanakah tipologi relasi hukum dan kekuasaan yang sesuai untuk diterapkan disebuah negara. Tujuan dari dibuatnya kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tipologi relasi hukum dan kekuasaan yang sesuai untuk diterapkan berdasarkan kepada pemikiran Nonet dan Selznick. Untuk menjawab persoalan yang diajukan, penulis menggunakan metode penelitian diskriptif dengan jenis penelitian kepustakaan. Berdasarkan pemahaman terhadap pemikiran Nonet dan Selznick, tipologi hukum dalam repressive law, autonomous law dan responsive law sangat berkaitan dengan tipe masyarakatnya. Oleh karena itu sulit untuk mengatakan bahwa penguasa dapat menggunakan repressive law, autonomous law dan responsive law dalam satu waktu yang sama.
Copyrights © 2024