Pengawasan terhadap dana desa merupakan aspek penting dalam usaha menciptakan pengelolaan pemerintahan desa yang efisien dan mengacu pada prinsip pemerintahan desa yang baik. Namun, pelaksanaan pengawasan saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan, seperti lemahnya pengawasan internal, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta minimnya keterlibatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi sistem hukum pengawasan dana desa agar lebih efektif dan akuntabel, dengan mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif, serta mengacu pada kerangka pemikiran sistem hukum menurut Peter Mahmud Marzuki. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sistem pengawasan yang ideal harus bersifat terintegrasi, dengan menggabungkan aspek regulasi, kelembagaan, teknologi informasi, dan partisipasi masyarakat. Temuan utama mencakup pentingnya memperkuat peran Inspektorat Daerah, membentuk lembaga pengaduan masyarakat yang independen di tingkat desa, serta memanfaatkan teknologi digital melalui platform seperti e-village budgeting dan e-audit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi sistem hukum pengawasan dana desa merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Copyrights © 2025