Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum kebijakan KRIS berdasarkan Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 menggunakan pendekatan teori keadilan John Rawls. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini memiliki temuan bahwa teori keadilan dalam perlindungan hukum KRIS menghilangkan diskriminasi dalam implementasi kebijakannya di lapangan, serta memberikan aturan yang jelas dan sanksi yang seadil-adilnya. Teori keadilan Jhon Rawls nantinya dapat diterapkan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan KRIS yang baru berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2025