Sistem peradilan pidana Indonesia saat ini telah mengalami banyak perubahan, dengan penekanan yang lebih besar pada pelaksanaan hak-hak terdakwa dan korban kejahatan. proses pelaksanaan undang-undang ini, terdapat beberapa kendala yang masih membutuhkan dukungan hukum dan kepastian hukum. Lalu Pengertian ganti kerugian dalam konteks hak korban adalah pelaku kejahatan membayar ganti rugi kepada korban kejahatan. Selanjutnya yang menjadi metode penelitian yang digunakan penulis dalam artikel ini bersifat analisis deskriptif, yaitu hanya menggambarkan permasalahan secara umum yang diambil dari buku, jurnal maupun media lain yang relevan. Adapun yang akan penulis kaji dalam artikel ini adalah bagaimanakah Implementasi Restitusi Terhadap Kekerasan Seksual Kepada Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Hasilnya Implementasi Restitusi Terhadap Kekerasan Seksual Kepada Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia belum maksimal karena masih terdapat beberapa kendala diantaranya adalah belum adanya undang-undang khusus yang mengatur mengenai restitusi ini sehingga hal tersebut membuat apparat penegak hukum mempunyai tafsir yang berbeda beda.
Copyrights © 2023