Penelitian ini membahas peran administratif negara dalam pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi pengungsi dalam kerangka International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa Indonesia, meskipun belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, tetap memiliki kewajiban internasional dalam menjamin hak kesehatan setiap individu berdasarkan ICESCR yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban negara berdasarkan ICESCR, pelaksanaan layanan kesehatan bagi pengungsi dalam konteks hukum administrasi negara, serta hambatan administratif yang dihadapi dan solusi yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan yuridis dan analisis deskriptif terhadap peraturan nasional dan instrumen internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran administratif negara masih terbatas pada aspek koordinatif dan kemanusiaan, dengan hambatan berupa lemahnya sistem registrasi, keterbatasan kebijakan lintas lembaga, serta belum efektifnya penerapan prinsip nondiskriminasi. Kesimpulannya, agar sesuai dengan standar ICESCR, Indonesia perlu memperkuat koordinasi kelembagaan, menyederhanakan prosedur administratif, dan memperluas akses kesehatan bagi pengungsi secara inklusif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025