Peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari desentralisasi atau disebut otonomi daerah. Otonomi daerah bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan mandiri yang benar dan bertanggung jawab yang menjamin pertumbuhan dan pembangunan daerah. Fenomena mengenai pedagang yang dipindahkan lokasi berjualannya merupakan hal yang lumrah terjadi, salah satunya adalah Taman Sari di Kota Serang. Kehadiran pedagang kaki lima sering menimbulkan permasalahan yang sering terjadi seperti mengganggu ketertiban dan kebersihan, mengganggu kenyamanan, bahkan merusak keindahan taman kota. Maka pemerintah disini perlu melaksanakan kebijakan relokasi kepada pedagang yang berjualan di kawasan Taman Sari. Satpol PP sangat penting bagi perangkat daerah yang menjalankan peraturan daerah dan menjaga ketertiban publik serta keharmonisan masyarakat. Teori desentralisasi sebagai teori madya, yang didukung oleh teori Lawrence M. Friedman, menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tergantung pada tiga komponen sistem hukum: struktur hukum, budaya hukum, dan substansi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang merupakan kajian aspek hukum dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan yaitu: pertama, Bagaimanakah peran atau fungsi peraturan daerah sebagai pelaksanaan Otonomi daerah? Kedua, apakah upaya relokasi pedagang sudah sesuai dengan peraturan daerah Kota Serang yang berlaku?
Copyrights © 2024