Artikel ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan permasalahan yang menjadi penghalang dalam menuntut pertanggungjawaban atas tindakan wanprestasi penjual di marketplace. Artikel ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif untuk menghasilkan konsep baru dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Data yang digunakan merupakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui pengkajian pustaka pustaka yang ada. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli di marketplace memudahkan para pengguna sebab penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung. Namun, di sisi lain hal ini menimbulkan permasalahan apabila penjual melakukan tindakan wanprestasi, maka dalam mendapatkan pertanggungjawaban pihak pembeli masih kerap menghadapi permasalahan dalam mendapatkan pertanggungjawaban atas tindakan wanprestasi penjual.
Copyrights © 2024