Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prospek hukum di tahun atau masa ini dan kedepannya dalam hal perlindungan hak cipta terutama karya musik/lagu dan juga mengetahui secara realita hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat doctrinal serta menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dengan metode deduksi Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada banyak celah dan juga kekurangan dalam hal Perlindungan Hak Cipta Karya Musik di Indonesia terutama dalam era digitalisasi dimana yang menjadi fokus utama yaitu banyaknya persebaran dan juga sulitnya melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Cipta Karya Musik di era Revolusi Industri 4.0
Copyrights © 2025