Artikel ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi apakah problematika perlindungan hukum musik di Indonesia yang menyebabkan pelanggaran hak cipta tersbut terjadi terus menerus dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta apabila lagunya diadaptasi oleh Disjoki untuk konser berbayar tanpa seiijin pemilik hak cipta. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan Kemudian, pendekatan yang digunakan penulis dalam artikel ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan jenis data yang terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yakni berupa reduksi data, penyampaian data dan menarik. Hasil dari penelitian ini adalah pelanggaran terus-menerus terjadi khususnya terkait hak cipta lagu dan/atau musik bidang performing right, dikarenakanbudaya hukum masyarakat Indonesia yang kurang memberikan penghargaan terhadap para pencipta dan karya ciptanya. Kemudian terhadap setiap pelanggaran hak cipta berupa ketiadaan izin tersebut diatas, oleh Undang- undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan kepada pencipta berupa gugatan ganti rugi secara perdata serta adanya hak negara untuk melakukan penuntutan secara pidana.
Copyrights © 2024