Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam menggunakan layanan peer to peer lending. Penelitian ini adalah penelitian empiris bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini didapat dengan melakukan wawancara terhadap penerima pinjaman peer to peer lending, penyelenggara peer to peer lending, dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengajukan pinjaman, penerima pinjaman sering kali merasa dirugikan oleh penyelenggara atau penyedia layananan. Perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh penerima pinjaman yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif bersumber dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan perlindungan hukum yang berasal dari penyelenggara pinjaman. Perlindungan hukum secara represif yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi
Copyrights © 2024