Penelitian ini membahas mengenai evaluasi sistem hukum Indonesia dengan sudut pandang perkembangn terkini mengenai sistem peradilan perdata di Indonesia. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum di Indonesia dan bagaimana hasil evaluasi sistem hukum Indonesia berdasarkan sistem peradilan perdata di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktinal dengan dua pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Manfaat dari penelitian ini adalah agar dijadikan bahan rujukan sebagai dasar dibutuhkannya Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Perdata.
Copyrights © 2025