Privat Law
Vol 13, No 1 (2025): JANUARI-JUNI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK DALAM KASUS PENCATUTAN MEREK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Citoputri, Monica Christina (Unknown)
Muryanto, Yudho Taruno (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2025

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik merek atas perbuatan melawan hukum pencatutan merek dan upaya yang dapat dilakukan atas perbuatan pencatutan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Artikel ini merupakan artikel dengan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif. Artikel ini menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan komparatif, dengan 3 sumber hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Dalam mengumpulkan bahan-bahan informasi dan fakta terkait artikel ini menggunakan teknik studi kepustakaan, demgan teknik analisis deduksi dengan metode silogisme yang dilakukan dengan cara evaluatif, interpretatif, konstruksi, dan argumentatif. Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan hukum ini dihasilkan bahwa Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengakomodasi perlindungan hukum bagi pemilik merek atas tindakan pencatutan merek, baik secara preventif maupun represif melalui pasal-pasal yang terkandung dalam undang undang tersebut. Tindakan pencatutan merek sendiri dikategorikan sebagai pelanggaran merek karena adanya penggunaan merek oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi. Perlindungan Hukum yang diberikan terbukti efektif dilihat dari tiap pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan hukum itu secara mendetail

Copyrights © 2025